(5) Lima LARANGAN PERNIKAHAN DALAM ADAT BATAK TOBA :
NO 1: Namarpadan/ padan atau ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu, dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa saling menikah yang padan marga. Misalnya marga-marga berikut ini:
- Hutabarat dan Silaban Sitio
- Manullang dan Panjaitan
- Sinambela dan Panjaitan
- Sibuea dan Panjaitan
- Sitorus dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan)
- Sitorus Pane dan Nababan
- Naibaho dan Lumbantoruan
- Silalahi dan Tampubolon
- Sihotang dan Toga Marbun (termasuk Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
- Manalu dan Banjarnahor
- Simanungkalit dan Banjarnahor
- Simamora Debataraja dan Manurung
- Simamora Debataraja dan Lumbangaol
- Nainggolan dan Siregar
- Tampubolon dan Sitompul
- Pangaribuan dan Hutapea
- Purba dan Lumbanbatu
- Pasaribu dan Damanik
- Sinaga Bonor Suhutnihuta dan Situmorang Suhutnihuta
- Sinaga Bonor Suhutnihuta dan Pandeangan Suhutnihuta
NO 3: Dua Punggu Saparihotan artinya adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara saudara abang atau adik laki-laki marga A dengan saudara kakak atau adik perempuan istri dari marga A tersebut. Artinya kakak beradik laki-laki memiliki istri yang ber-kakak/ adik kandung, atau 2 orang kakak beradik kandung memiliki mertua yang sama.
NO 4: Ternyata ada Pariban yang tidak bisa saling menikah, siapa dia sebenarnya? Bagi orang Batak aturan/ ruhut adat Batak ada dua jenis untuk kategori Pariban Na So Boi Olion, yang pertama adalah Pariban kandung hanya dibenarkan “Jadian” atau menikah dengan satu Pariban saja. Misalnya 2 orang laki-laki bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan Pariban kandung, yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka, tidak bisa keduanya menikahi pariban-paribannya. Yang kedua adalah Pariban kandung/ atau tidak yang berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita sendiri. Jika ibu yang melahirkan ibu kita ber marga A, perempuan bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling menikah.
- NO 5: Larangan berikutnya adalah jika laki-laki menikahi boru (anak perempuan ) dari Namboru kandung dan sebaliknya, jika seorang perempuan tidak bisa menikahi anak laki-laki dari Tulang kandungnya.

Sinambela sama manulang bisa gak???
BalasHapus